PERTANYAAN
1.Apa definisi dari Istishna’?
2.Sebutkan rukun dan syarat Istishna’!
3.Apa dasar hukum Istishna’?
4.Apa syarat utama Istishna’?
5.Jelaskan ketentuan umum Istishna’?
STATUS
100% Tercapai
KETERANGAN
Sudah mengerjakan dengan baik dan benar
BUKTI
1. Menurut fatwa majelis ulama Indonesia (MUI), istishna adalah kesepakatan yang terjadi di antara dua pihak, dalam hal ini adalah pembeli (mustashni) dan juga penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati oleh kedua pihak. Penjual memiliki kewajiban untuk menyediakan barang dan pembeli wajib untuk membayar barang tersebut.
2. syarat dan rukun istishna
1. Pihak-Pihaknya Berakal dan Cakap Hukum
Supaya bisa menjalankan akad dengan baik, penjual dan pembeli dalam transaksi istishna harus sehat secara jasmani dan rohani serta tidak gila. Selain itu, para puka juga harus sedang tidak dalam pengampunan sehingga mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Produk yang Dipesan Jelas
Pemesan harus memberikan rincian yang jelas terkait spesifikasi barang yang ingin dipesan. Dengan begitu, penjual tidak akan kebingungan untuk membuat atau menyediakan barang tersebut.
3. Ada Keleluasaan
Ketika melaksanakan akad istishna, tidak boleh ada tekanan atau paksaan yang membuat salah satu pihak menjadi tidak leluasa. Kedua pihak harus memiliki keleluasaan dalam menentukan spesifikasi pesanan dan negosiasi harga.
4. Ridha dan Tidak Ingkar Janji
Semua pihak harus menjalankan transaksi ini dengan ridha. Selain itu, kedua pihak juga harus menjalankannya sesuai dengan janji yang sudah disepakati oleh kedua pihak.
Selain itu, terdapat juga rukun istishna, yaitu:
-Penjual (Shani). bertugas untuk membuat atau menyiapkan barang yang sesuai spesifikasi yang sudah disepakati.
-Pembeli (Mustashni), bertugas untuk memberi penjelasan mengenai spesifikasi barang sejelas mungkin serta berkewajiban untuk – membayar barang pesanannya.
-Ijab Kabul, yaitu pernyataan dari penjual dan pembeli yang membentuk suatu akad.
-Objek, yaitu barang yang dipesan oleh mustashni.
3.Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur proses berjalannya istishna. Menurut fatwa MUI, transaksi istishna diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terkait Pembayaran
-Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
-Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
-Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
2. Terkait Barang
-Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
-Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
-Penyerahannya dilakukan kemudian.
-Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
-Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
-Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
-Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
3. Ketentuan Lain
-Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
-Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli.
-Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui cara musyawarah.
4. spesifikasi barang dapat ditentukan dengan jelas
5. spesifikasi barang harus jelas seperti ukuran,mutu,dan jumlah harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istshna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.