Assignment 10 – Nova syahrani arasidPK2 – URR101 Agama

Pertanyaan

Jawablah 5 (Lima) pertanyaan yang ada di bawah ini, pahami satu per satu untuk menghindari kesalahan dalam pengerjaan tugasnya:

  1. Apa pengertian dari Mudharabah?
  2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
  3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
  4. Sebutkan rukun Mudharabah!
  5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?

Status:

100% sangat baik

Keterangan :

Mengerjakan dengan teliti

Bukti :

1. Apa pengertian dari Mudharabah?

Jawaban : Mudharabah adalah  sama suatu usaha antara dua  pihak dimana pihak pertama  ( malik, shahibul al maal , bank ) menyediakan seluruh modal sedang pihak kedua ( amil, mudharib, nasabah ) bertindak selaku pengelolah dan keuntungan usaha bagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang  di tuangkan dalam kontrak

2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!

Jawaban :  Malikiyah : akad perwakilan di mana pemilik mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk di perdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak )

Syafi’yah : akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk ditijarkan

3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!

Jawaban : Al- Qur an, Al-Hadits, Fatwa shahabat, Ijma’, qias. Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut semuanya menunjukkan bahwa perikatan syari’ah berbasis mudharabah hukumnya adalah boleh. Perikatan seperti itu sudah terjadi semenjak zaman Rasulullah SAW dan zaman sahabat.

4. Sebutkan rukun Mudharabah!

Jawaban : 1. pemodal   2. pengelola  3. modal  4. nisbah keuntungan  5. sighat atau akad

5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?

Jawaban :

1. Terdapat Pemilik dan Pengelola Modal Ada 2 pihak, yakni pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang harus memenuhi kriteria cakap hukum

2. Keuntungan
Keuntungan adalah sejumlah harta kelebihan hasil usaha dibanding modal yang dikeluarkan. Syarat keuntungan dalam rukun mudharabah

3. Adanya modal
Modal sebagai rukun mudharabah harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

    • Diketahui jenis dan jumlahnya oleh kedua belah pihak.
    • Modal berbentuk uang atau barang yang dapat ditakar nilainya.
    • Modal tidak dalam bentuk piutang mudharib.
    • Saat modal diserahkan, mudharib menerimanya secara langsung.

 

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment

X