Pertanyaan :
1. Apa pengertian dari Mudharabah?
2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
4. Sebutkan rukun Mudharabah!
5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?
Status :
100% Tercapai
Keterangan :
Saya sudah mengerjakan dengan baik dan benar
Bukti :
1. Apa pengertian dari Mudharabah?
Murabahah berasal dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan atau keuntungan. Jadi murabahah berarti saling menguntungkan. Dengan demikian murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam istilah teknis perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
Mudharabah Mutlak menurut Ulama Hanafiyah ialah mudharabah yang mana pengusaha berhak beraktivitas dengan modal tersebut berkaitan langsung dengan pendapatan laba seperti jual beli.
Ulama Hanafiyah berpendapat mengenai mudharabah mutlak bahwasanya Pengusaha dibolehkan menyerahkan modal tersebut kepada Pengusaha lain atas izin pemilik modal, namun harta tetap dalam tanggung jawab pengusaha yang pertama. Ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwasanya Pengusaha bertanggung jawab atas modal jika ia memberikan modal kepada orang lain tampa seizinnya, akan tetapi laba di bagi atas Pengusaha kedua dan pemilik modal. Menurut Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwasa modal tidak boleh diberikan kepada Pengusaha lain, baik dalam hal usaha maupun laba walaupun atas seizin pemilik modal.
3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
Berdasarkan Al-Qur’an :
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al-Baqarah. QS. 2 : 275)
Berdasarkan Hadist :
Dari Suhaib al-Rumi r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah).
4. Sebutkan rukun Mudharabah!
- Pihak yang berakad:
- Penjual
- Pembeli
- Objek yang diadakan :
- Barang yang diperjual belikan
- Harga
- Sighat atau ijab dan qabul
- Serah (Ijab)
- Terima Qabul)
5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?
Syarat Mudharabah :
- Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
- Kontrak pertama harus sah.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
- Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
- Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
- Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
Membatalkan kontrak.