PERTANYAAN
1.Apa pengertian dari Mudharabah? 2.Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah! 3.Jelaskan dasar hukumMudharabah! 4.Sebutkan rukun Mudharabah! 5.Apa saja syarat-syarat Mudharabah?
STATUS
100% DiKerjakan
Bukti
1. Apa pengertian dari Mudharabah?
Akad mudharabah adalah jenis akad kerja sama mengenai suatu usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal.
2.Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
Ulama Hanafiyah berpendapat mengenai mudharabah mutlak bahwasanya Pengusaha dibolehkan menyerahkan modal tersebut kepada Pengusaha lain atas izin pemilik modal, namun harta tetap dalam tanggung jawab pengusaha yang pertama.
3. Jelaskan dasar hukumMudharabah!
Dasar hukum mudharabah adalah: Al- Qur an, Al-Hadits, Fatwa shahabat, Ijma’, qias. Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut semuanya menunjukkan bahwa perikatan syari’ah berbasis mudharabah hukumnya adalah boleh. Perikatan seperti itu sudah terjadi semenjak zaman Rasulullah SAW dan zaman sahabat.
4. Sebutkan rukun Mudharabah!
Sedangkan rukun dalam Mudharabah berdasarkan Jumhur Ulama ada 3 yaitu; dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma’qud alaih), dan shighat (ijab dan qabul).
5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?
• Syarat Umum Mudharabah
• Berbentuk uang dan bukan barang.
• Memiliki jumlah yang jelas.
• Modal yang diberikan berbentuk tunai dan bukan hutang.
• Harus langsung diserahkan kepada mudharib.
• Pembagian keuntungan yang dilakukan harus jelas dan sesuai nisbah yang disepakati.