assignment 10-UR101-refa azka

PERTANYAAN

  1. Apa pengertian dari Mudharabah?
  2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
  3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
  4. Sebutkan rukun Mudharabah!
  5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?

STATUS

100%

KETERANGAN

saya sudah mengerjakan tugas dengan baik dan benar

BUKTI

1.

Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahibul al maal, bank) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam literatur lain,

Mudharabah adalah Akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan/diusahakan. Laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.

2.

  1. Malikiyah

”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak)”.

Mazhab Maliki menyebutkan berbagai persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi dalam mudharabah dan cara pembagian keuntungan yaitu dengan bagian jelas sesuai kesepakatan antara kedua pihak yang bersyarikat. Namun definisi ini tidak menegaskan katagorisasi mudharabah sebagai suatu akad, melainkan ia menyebutkan bahwa mudharabah adalah pembayaran itu sendiri. Demikian pula definisi ini telah menetapkan wakalah bagi pihak mudharib (‚amil) sebelum pengelola modal mudharabah dan mempengaruhi keabsahannya bukannya sebelum akad. Sebagaimana terdapat perbedaan antara seorang wakil kadang mengambil jumlah tertentu dari keuntungan kerjanya. baik modal itu mendapatkan keuntungan atau tidak mendapatkan keuntungan, sedangkan seorang mudharib tidak berhak mendapatkan apapun kecuali pada saat mengalami keuntungan dan baginya adalah sejumlah tertentu dari rasio pembagian.

  1. Syafi’iyah

“Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.

Meskipun mazhab Syafi‘i telah menegaskan kategorisasi mudharabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi dari persyaratan kedua pihak yang melakukan akad, sebagaimana ia juga tidak menjelaskan cara pembagian keuntungan.

3.

  1. Al-Quran

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”(QS. Al­Baqarah : 198)

Dan mereka yang lain berjalan diatas bumi untuk menuntut karunia Allah SWT.” (QS. AlMuzammil 20)

Menurut Abu Bakr Jabir Al­Jaza’iri, Ayat tersebut berarti, berjalan di bumi dengan jalan kaki dan terkadang berjalan untuk kebaikan orang­orang muslim. Di antara ayat­ayat Al Qur’an di atas, terdapat kata yang dijadikan oleh sebagian besar ulama fiqh adalah kata dharaba fil ardhi menunjukkan arti perjalanan atau berjalan di bumi yang dimaksud perjalanan untuk tujuan berdagang (mudharabah)

2. Hadits

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib, jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, maka ia mensyaratkan agar dananya tidak di bawah mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya”. (H.R Thabrani)

4.

Menurut Sayyid Sabiq, Rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian, selain itu rukun mudharabah terbagi kepada lima, yaitu:

  1. Pemodal
  2. Pengelola
  3.  Modal
  4.  Nisbah keuntungan5.
  5. Sighat atau Akad.

5.

  1. Harta atau Modal
  1. Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
  2. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  3. Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkan­ nya melakukan usaha.
  1. Keuntungan
  1. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus jelas prosentasinya.

Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada shahib al- mal.

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment

X