Assignment 10 – UR101 – Sausan Raihana Putri Junaedi

Pertanyaan

  1. Apa pengertian dari Mudharabah?
  2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
  3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
  4. Sebutkan rukun Mudharabah!
  5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?

Status

100%  sudah tercapai

 

Keterangan

Saya sudah mengerjakan assignment 10 ini dengan baik dan benar

 

Bukti

1. Apa pengertian dari Mudharabah?

>> Akad antara dua pihak di mana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan/diusahakan.

2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!

> Malikiyah : Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan.

Syafi’iyah : Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan.

3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!

> Al-Quran : Surat Al-Muzzammil ayat 20, yaitu:

Dasar hukum mudharabah - Al-Muzzammil ayat 20

Artinya: “Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT”.(Q.S Al-Muzzammil : 20)

 

> Hadits : HR Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah, yaitu:

Dasar hukum mudharabah - HR Ibnu Majah

Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”.

4. Sebutkan rukun Mudharabah!

> Pemodal, Pengelola, Modal, Nisbah keuntungan, dan Sighat atau akad

5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?

>> Harta atau modal dan Keuntungan

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment

X