Pertanyaan
- Apa pengertian dari Mudharabah?
- Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
- Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
- Sebutkan rukun Mudharabah!
- Apa saja syarat-syarat Mudharabah?
Status
100% sudah tercapai
Keterangan
Saya sudah mengerjakan assignment 10 ini dengan baik dan benar
Bukti
1. Apa pengertian dari Mudharabah?
>> Akad antara dua pihak di mana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan/diusahakan.
2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
> Malikiyah : Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan.
Syafi’iyah : Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan.
3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
> Al-Quran : Surat Al-Muzzammil ayat 20, yaitu:
Artinya: “Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT”.(Q.S Al-Muzzammil : 20)
> Hadits : HR Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah, yaitu:
Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”.
4. Sebutkan rukun Mudharabah!
> Pemodal, Pengelola, Modal, Nisbah keuntungan, dan Sighat atau akad
5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?
>> Harta atau modal dan Keuntungan