PERTANYAAN
- Apa pengertian dari Murabahah?
- Sebutkan dan jelaskan dasar hukum tentang Murabahah!
- Jelaskan Operasional Murabahah!
- Sebutkan perbedaan Murabahah!
- Sebutkan rukun dan syarat Murabahah!
STATUS
100% telah tercapai
KETERANGAN
saya telah menegrjakan assignment ini dengan baik dan benar
BUKTI
- Apa pengertian dari Murabahah?
Murabahah berasal dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan atau keuntungan. Jadi murabahah berarti saling menguntungkan. Dengan demikian murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.Dalam istilah teknis perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
2.Sebutkan dan jelaskan dasar hukum tentang Murabahah!
Landasan Hukum, pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]:275, yang berbunyi, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Kemudian pada Q.S. An-Nisa[4]:29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“
3.Jelaskan Operasional Murabahah!
Perbankan Islam pun menggunakan sistem operasional murabahah, yaitu model jual beli tidak membeli langsung barang yang diperlukannya dari pihak penjual melainkan melalui perantara. Perantara menaikkan harga beberapa persen dari harga aslinya.
4.Sebutkan perbedaan Murabahah!
Perbedaannya adalah murabahah yakni harga jual beli yang disepakati kedua pihak, sedangkan mudharabah yakni akad yang keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan.
5.Sebutkan rukun dan syarat Murabahah!
RUKUN MURABAHAH
- Pihak yang berakad:
- Penjual
- Pembeli
- Objek yang diadakan :
- Barang yang diperjual belikan
- Harga
- Sighat atau ijab dan qabul
- Serah (Ijab)
- Terima Qabul)
- SYARAT MURABAHAH
- Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
- Kontrak pertama harus sah.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
- Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
- Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
- Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
Membatalkan kontrak.