PERTANYAAN
- Apa pengertian dari Murabahah?
- Sebutkan dan jelaskan dasar hukum tentang Murabahah!
- Jelaskan Operasional Murabahah!
- Sebutkan perbedaan Murabahah!
- Sebutkan rukun dan syarat Murabahah!
STATUS
100% selesai
KETERANGAN
saya sudah mengerjakan tugas dengan baik dan benar
BUKTI
1. Murabahah adalah jual beli barang yang di lakukan oleh dua belah pihak atau lebih dengan keuntungan yang sudah di sekepakati
2.jawab :-Al Qur’an “padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”(Q.S Al-Baqarah 2:275)
-hadist “Dari suhaib al-Rumi r.a,bahwa rasullulah Saw, Bersabda: Tiga hal yang di dalam nya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,muqaradhah,dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk di jual (HR Ibn Majah)
3.jawab :Terdapat kesamaan jual beli murabahah dengan pembiayaan konsumtif,kesamaannya antara lain,pembiayaan yang di berikan adalah berupa barang bukan uang dan pembayarannya secara cicilan,namum sesuai dengan fatwa DSN MUI,karakteristiknya berbeda
4. jawab :-Keuntungan murabahah ketika sudah terjadi ijab qabul bersifat tetap,sehingga harga jual tidak boleh berubah
-harus ada barang yang di perjual belikan dan barang tersebut jelas harganya
5.jawab :-rukun:adanya pihak yang berakad,adanya objek,ijab dan qabul
-syarat:
- Kesepakatan harus saha sesuai rukun dan prinsip Islam.
- Terbebas dari unsur riba.
- Adanya transparansi penjual kepada pembeli bila suatu produk memiliki kecacatan.