Pertanyaan:
-
Apa yang dimaksud Warga negara?
-
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dikenal dua pedoman yaitu? Jelaskan!
-
Jelaskan sebab sebab seorang warga negara indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan?
-
Jelaskan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara indonesia?
-
Jelaskan pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara?
Status :
100% sudah mengerjakan
Keterangan:
Sudah mengerjakan Assignment 11 dengan baik dan benar
Bukti:
1. Apa yang dimaksud Warga negara?
Pengertian Warga Negara – Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu.
2. Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dikenal dua pedoman yaitu? Jelaskan!
secara umum ada dua asas yang diterapkan oleh suatu negara yaitu, ius sanguinis serta ius soli. Di Indonesia sendiri, asas kewarganegaraan diatur dalam UU NO 12 Tahun 2006 dan dikenal dengan dua pedoman, yaitu 1) asas kewarganegaraan umum dan 2) asas kewarganegaraan khusus.
3. Jelaskan sebab sebab seorang warga negara indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan?Kewarganegaraan seseorang dinyatakan batal jika keterangan yang membuat ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan oleh instansi yang berwenang.
4.Jelaskan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara indonesia?
- Asas Ius Sanguinis : Asas ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
- Asas Ius Soli : Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Asas Kewarganegaraan Tunggal : Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas : Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan memungkin seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
5. Jelaskan pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara?
- Rakyat : adalah semua orang yang berada di suatu wilayah. Rakyat tumbuh dan berasal dari kumpulan orang yang punya persamaan sejarah, nasib, bahasa, serta kehendak untuk membangun sebuah negara. Dengan kata lain, rakyat adalah sekumpulan orang yang punya identitas terikat dengan sebuah negara.
- Penduduk : adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Misalnya saja, penduduk Indonesia adalah WNI (Warga Negara Indonesia) dan orang asing yang tinggal di Indonesia dan sudah menetap selama satu tahun.
- Warga Negara : adalah salah satu unsur atau syarat terbentuknya sebuah negara. Warga negara adalah seseorang yang tinggal dan jadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sederhananya, warga negara adalah orang yang tinggal dan jadi anggota suatu negara.