assignment 11-UR103-refa azka

PERTANYAAN

  1. Apa yang dimaksud Warga negara?

  2. Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dikenal dua pedoman yaitu? Jelaskan!

  3. Jelaskan sebab sebab seorang warga negara indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan?

  4. Jelaskan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara indonesia?

  5. Jelaskan pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara?

STATUS

100% selesai

KETERANGAN

saya sudah mengerjakan tugas dengan baik dan benar

BUKTI

  1. Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu.
  2. Berikut asas kewarganegaraan khusus menurut UU Nomor 12 Tahun 2006:
    Asas Kepentingan Nasional: Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia. Tekadnya adalah mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri. Asas Perlindungan Maksimum: Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia atau WNI dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun luar negeri.
    Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintahan: Asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    Asas Kebenaran Substantif: Prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    Asas Nondiskriminatif: Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan jenis kelamin.
    Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM: Asas dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
    Asas Keterbukaan: Asas yang menentukan bahwa segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
    Asas Publisitas: Asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
  3. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang atau sekelompok orang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika:– memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;– dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

    – masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;

    – secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI);

    – secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

    – tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

    – mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;

    – bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

  4. Asas ius sanguinis (law of the blood) Dikutip dari UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.
    Asas ius soli (law of the soil) Dilansir dari buku Kewarganegaraan (2021) karya Emy Yunita Rahma Pratiwi, asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempatnya dilahirkan, meski ayah ibunya bukan warga negara tersebut.
    Asas kewarganegaraan tunggal Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang
    Asas kewarganegaraan ganda terbatas Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
  5. Rakyat adalah semua orang yang tinggal di suatu negara.
    Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di sebuah negara.
    Sedangkan warga negara adalah orang yang tinggal di sebuah negara memiliki kewajiban dan hak di mata hukum. Tidak semua orang yang tinggal di sebuah negara dapat dikatakan sebagai warga negara
Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment

X