Pertanyaan
-
Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
-
Sebutkan macam-macam Syirkah!
-
Sebutkan dalil tentang Syirkah!
-
Jelaskan rukun dan syarat Syrikah!
-
Jelaskan perbedaan antara Syirkah dan Mudharabah!
Status:
100% sangat teliti
Keterangan :
Mengerjakan dengan teliti
Bukti :
1. Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
Jawaban
Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Definisi tersebut tercantum dalam buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah mencampurkan dua bagian atau lebih sedemekian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian lainya atau suatu akad antara dua pihak atau lebih
2. Sebutkan macam-macam Syirkah!
Jawaban
– Inan
– Wujuh
– Abdan
– Mufawadhah
3. Sebtkan dalil tentang Syirkah!
Jawaban
dari keempat syirkah diatas hanya syirkah inan yang di perbolehkan karena pada jenis syirkah lainya tidak terdapat modal dari masing – masing pelaku usaha bersama disamping banyak menimbulkan manipulasi pada ketiga jenis syirkah ini terlebih pada syirkah mufawadhah namun bila dalam praktek syirkah mufawadhah terdpat modal bersama sebagaimana syirkah inan maka diperbolehehkan.
4. Jelaskan rukun dan syarat Syrikah!
Jawaban
RUKUN SYRIKAH
1. Kedua belah pihak yang akan berakad ( aqidani )
2. Objek akad yang disebut juga ma’qud’alaihi
3. Akad atau bisa disebut juga dengan istilah sighat
SYARAT – SYARAT
1) Syarat lafadz kalimat akad hendaklah mengandung arti izin utuk menjalankan barang perserikatan
2.) Syarat untuk menjadi anggota perseikatan adalah berakal baligh dan merdeka
3.) Syarat dari modal perkongsian :
- modal hendaknya berupa uang ( emas atau perak ) ataupun barang yang dapat ditimbang atau di takar contohnya : beras , gula dll
- Kedua bara itu hendaknya di campurkan sebelum akad sehingga kedua barang tidak bisa dibedakan lagi
5. Jelaskan perbedaan antara Syirkah dan Mudharabah!
Jawaban
1. Didalam syrikah semua harus memiliki kontribusi yang sama di dalam usaha sedangkan di dalam mudharabah terdapat pemilik modal dan pengelola modal saja
2. Modal dalam syirkah berwujud barang/benda sedangkan di dalam mudharabah di haruskan berupa uang
3. Kerugian di dalam syirkah di tanggung bersama sedangkan dalam mudharabah kerugian di tanggung oleh pemilik modal