Pertanyaan
-
Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
-
Sebutkan macam-macam Syirkah!
-
Sebutkan dalil tentang Syirkah!
-
Jelaskan rukun dan syarat Syrikah!
-
Jelaskan perbedaan antara Syirkah dan Mudharabah!
Status
100% sudah tercapai
Keterangan
Saya sudah mengerjakan assignment 11 ini dengan baik dan benar
Bukti
1. Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
> Syirkah artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya, atau suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
2. Sebutkan macam-macam Syirkah!
> Inan
> Wujuh
> Abdan
> Mufawadhah
3. Sebutkan dalil tentang Syirkah!
>Dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
- Dalil ayat Al-Qur’an
- Dalil di Sunnah
- Dalil-dalil Ijma’
Dalil ayat Al-Qur’an
Firman Allah SWT. didalam surat Al-Maidah ayat 2, Ayat itu menjelaskan: perbuatan dan sikap hidup dapat membawa kebajikan pada (individu) maupun kelompok masyarakat yang digolongkan pada perbuatan-perbuatan baik dan juga taqwa dengan syarat perbuatan yang dilandasi dengan niat yang tulus maupun ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan suatu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim merupakan sosok yang bisa bekerja sama dengan muslim lainnya.
Dalil menurut Hadits
Sayid Sabiq menjelaskan: Allah SWT akan memberikan berkah atas harta perkumpulan dan memelihara keduanya (mitra kerja) selama mereka menjaga hubungan baik dan juga tidak saling mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku kecurang niscaya Allah SWT akan mencabut berkah dari harta-hartanya.
Dalil-dalil Ijma’
Ulama sepakat bahwa syirkah boleh hukumnya menurut syari’at, sekalipun mereka berbeda-beda pendapat tentang jenis-jenis syirkah dan keabsahan masing-masing. Syirkah-pun saling berbeda menurut persepsi mereka. Ada yang kita lihat sejak masa Rasulullah SAW, orang-orang mukmin selalu berserikat di dalam perniagaan.
4. Jelaskan rukun dan syarat Syrikah!
Rukun Syirkah
Secara garis besar, ada tiga rukun syirkah:
- Kedua belah pihak yang akan berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang akan melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
- Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan ataupun modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola di dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan didalam agama dan pengelolaannya juga dapat diwakilkan.
- Akad atau bisa disebut juga dengan istilah sighat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas yang berupa pengelolaan.
Syarat Syirkah terbagi menjadi tiga yaitu:
- Syarat lafadz, Kalimat akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan barang perserikatan. Misalnya, salah satu pihak diantara keduanya berkata: “kita berserikat untuk barang yang ini, dan saya izinkan kau menjalankannya dengan jalan jual beli dan lain-lain” jawab pihak lainnya, “ saya seperti yang engkau katakan tersebut”.
- Syarat untuk menjadi anggota perserikatan adalah: Berakal, Baligh dan Merdeka.
- Syarat dari modal perkongsian:
- Modal hendaknya berupa uang ( emas atau perak) ataupun barang yang dapat ditimbang atau ditakar. Contohnya: beras, gula dll.
- Kedua barang itu hendaknya dicampurkan sebelum akad sehingga kedua barang tidak bisa dibedakan lagi.
5. jelaskan perbedaan antara Syirkah dan Mudharabah!
Perbedaan Syirkah dan Mudharabah adalah:
- Di dalam syirkah semua harus memiliki kontribusi yang sama di dalam usaha, sedangkan di dalam mudharabah terdapat pemilik modal dan pengelola modal saja.
- Modal di dalam syirkah berwujud barang/ benda, sedangkan di dalam mudharabah diharuskan berupa uang.
- Kerugian di dalam syirkah ditanggung bersama, sedangkan dalam mudharabah kerugian ditanggung oleh pemilik modal.