PERTANYAAN
-
Jelaskan definisi Salam!
-
Sebutkan dalil yang menjelaskan tentang hukum Salam!
-
Sebutkan dan jelaskan lima rukun Salam!
-
Sebutkan Syarat-syarat Salam!
-
Bagaimana akad salam seharusnya dilakukan?
STATUS
100% telah mnegerjakan
KETERANGAN
saya tellah mnerjakan assignmnet ini dengan baik dan benar
BUKTI
- Salam adalah salah satu dari berbagai macam akad jual beli seperti keterangan di depan, maka apa yang sebagai rukun jual beli adalah menjadi rukunnya dan apa yang sebagai syarat jual beli juga sebagai syaratnya. Hanya saja dalam salam ada syarat tambahan atas syarat jual beli..Salam menurut bahasa ialah: menyegerakan dan mendahulukan uang pembayaran (modal). “salam” juga disebut “salaf” menurut bahasa. Hanya saja kata “salam” adalah lughat ahli Hijaz dan “salaf” lughat ahli Iraq.
- Dasar-Nya dari Al-Qur’an (Q.S. Al-Baqarah : 1/282)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang satu sama lain, sampai kepada waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskan hutang itu…”. (Q.S. Al-Baqarah:1/282)
-
1. Siqhot ( Ijab dan Qabul )2. Muslam dan Muslam Ilaih ( Pembeli dan penjual, yaitu orang yang memesan dan orang yang menerima pesanan )3. Muslamfih ( Objek transaksi, yaitu harga barang yang dipesan )Rukun Jual Beli Salam
- Muslim, yaitu pembeli (al-musytari), disebut pula dengan robbussalam.
- Muslam ilaih (penjual).
- Muslam fiih, yaitu barang yang dijual.
- Ro’sul maal, yaitu harga atau upah.
- Shighah, yaitu ijab dan qabul
4.Sebutkan Syarat-syarat Salam!
- Menjelaskan jenis barang yang dipesan dan jenis modal.
- Menjelaskan macamnya.
- Dijelaskan sifatnya.
- Dijelaskan bilangannya bagi barang yang dihitung dan dijelaskan ukurannya bagi barang yang diukur.
- Dijelaskan kadarnya, takarannya bagi barang yang ditakar, timbangannya bagi barang yang ditimbang, hitungannya bagi barang yang dihitung dan ukurannya bagi barang yang diukur.
- Dijelaskan kadarnya, takarannya bagi barang yang ditakar, timbangannya bagi barang yang ditimbang, hitungannya bagi barang yang dihitung dan ukurannya
5. Melaksanakan pembayaran saat perjanjian jual beli. Penjual memiliki hutang berbentuk barang yang telah dibayar oleh pembeli. Barang akan diberikan dalam tenggat waktu sesuai perjanjian