PERTANYAAN
1.Jelaskan definisi Salam!
2.Sebutkan dalil yang menjelaskan tentang hukum Salam!
3.Sebutkan dan jelaskan lima rukun Salam!
4.Sebutkan Syarat-syarat Salam!
5.Bagaimana akad salam seharusnya dilakukan?
STATUS
100%
KETERANGAN
SAYA SUDAH MENGERJAKAN TUGAS DENGAN BAIK DAN BENAR
BUKTI
1.
jual beli salam adalah akad yang
disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya lebih
dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majlis akad.
2.
Surat Al-Baqarah: 282 yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
3.
Rukun Akad Salam
Terdapat empat rukun akad salam, yakni sebagai berikut.
1. Pihak yang terlibat
Rukun akad salam pertama adalah adanya dua belah pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, yaitu:
- Muslim (pihak pemesan barang atau disebut dengan pembeli)
- Muslam (pihak yang memberikan barang atau penjual)
Untuk memenuhi akad di atas, kedua belah pihak wajib memenuhi syarat akad ba’i atau jual beli. Persyaratannya termasuk baligh, berakal dan ber-ikhtiar dalam artian akan berusaha untuk memenuhi tanggung jawab dalam transaksi dan tidak terpaksa maupun sedang dalam kondisi keuangan yang kurang baik.
2. Ijab kabul
Rukun akad salam berikutnya adalah ijab kabul atau shighat. Untuk memenuhi rukun ijab kabul ini, kedua belah pihak wajib berada pada majelis akad yang sama dan cocok antara ijab dan qabulnya.
3. Uang panjar
Rukun akad salam urutan ketiga adalah adanya uang panjar atau ra’sul maal. Artinya adalah bahwa uang yang diserahkan sesuai perjanjian harus jelas jumlahnya seperti 10.000 rupiah, atau jika tidak dalam bentuk uang, jelas ukurannya. Contohnya apabila membayar dengan beras menjadi 500gr beras.
4. Muslam fih
Terakhir, rukun akad salam adalah adanya komoditi barang pesanan atau muslam fiih. Apa itu rukun muslam fiih? Rukun ini berarti kejelasan mengenai barang yang akan ditukar dalam akad jual beli. Sifat-sifat yang perlu ditekankan contohnya seperti ukuran, jumlah, model dan warna. Tujuannya adalah mencegah potensi barang tertukar dan meminimalisir konflik.
4.
- Melaksanakan pembayaran saat perjanjian jual beli
- Penjual memiliki hutang berbentuk barang yang telah dibayar oleh pembeli
- Barang akan diberikan dalam tenggat waktu sesuai perjanjian
- Keterangan jelas mengenai barang (ukuran, jumlah, wujud) untuk menghindari kesalahpahaman
- Menyebutkan alamat dimana barang akan diterima
5.
HARUS MEMENUHI RUKUN DAN SYARAT YG TERDAPAT DI DALAM AKAD SALAM TERSEBUT