ASSIGNMENT 9-UR101-REFA AZKA

PERTANYAAN

  1. Apa definisi dari Istishna’?
  2. Sebutkan rukun dan syarat Istishna’!
  3. Apa dasar hukum Istishna’?
  4. Apa syarat utama Istishna’?
  5. Jelaskan ketentuan umum Istishna’?

STATUS

100%

KETERANGAN 

SAYA SUDAH MENGERJAKAN TUGAS DENGAN BAIK DAN BENAR

BUKTI 

1.Istishna adalah akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen). Adapun dalam Istishna, pemesan memiliki kriteria sendiri untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen. Singkat kata, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.

2.

RUKUN
-Al-‘aqidin
(dua pihak yang melalukan transaksi)
-Shighat,

yaitu segala sesuatu yang menunjukkan aspek suka sama
– objek

-produsen
-pemesan
-proyek
-harga
-serah terima
SYARAT
a.Pihak yang berakal cakap hukum dan mepunyai kekuasaan untukmelakukan jual beli
b.ridho merelakan dua belah piha dan tidak ingkar janji
c.apabila isi akad disyaratkakn shani hanya bekerja saja maka akad ini bukan lagi istishna tetapi berubah menjadi akad ijarah
d.Pihak yang membuat barang menyatakan kesanggupan untuk mengadakan/ membuat barang itu
e.barang atau objek mempunyai kriteria yg jelas
f.barang tersebut tdk termasuk dalam kriteria barang yg tdk di perbolehkan atau haram

3.1. Dasar hukum menurut al-Quran:
(Qs.al-Baqarah: 275)”4
Tafsir Ibnu Katsir dari surat al-Baqarah ayat 275 bahwa Orangorang yang memakan riba), artinya mengambilnya. Riba itu ialah tambahan
dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai
banyaknya maupun mengenai waktunya, (tidaklah bangkit) dari kuburkubur mereka (seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan
penyakit gila) yang menyerang mereka; minal massi berkaitan dengan
yaquumuuna. (Demikian itu), maksudnya yang menimpa mereka itu (adalah
karena), maksudnya disebabkan mereka (mengatakan bahwa jual-beli itu
seperti riba) dalam soal diperbolehkannya.

4.berakal,ada objek,ada akad

5. penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakati.

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment

X