Pertanyaan:
-
Jelaskan penggolongan hukum menurut wujudnya?
-
Apa tugas dan fungsi pengadilan negeri?
-
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi?
-
Jelaskan pengertian sistem hukum nasional?
-
Sebutkan sumber hukum-sumber hukum formal?
Status:
100% Sudah tercapai
Keterangan:
Saya sudah mengerjakan assignment 10 dengan baik dan benar
Bukti:
1. Jelaskan penggolongan hukum menurut wujudnya?
Jawab:
penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yakni hukum objektif serta hukum subjektif.
- Hukum obyektif, Yaitu Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih. Hukum objektif merupakan kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga HAK. Hukum subjektif merupakan kaidah hukum yang timbul dari hukum objektif. Hukum ini berlaku terhadap perseorangan atau lebih.
2. Apa tugas dan fungsi pengadilan negeri?
Jawab:
- Fungsi mengadili atau judicial power
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.
- Fungsi pembinaan
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri memberi pengarahan, bimbingan serta petunjuk kepada pejabat struktural serta fungsional yang berada di bawah jajarannya.
- Fungsi pengawasan
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti serta Jurusita di bawah jajarannya.
- Fungsi nasihat
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri memberi pertimbangan serta nasihat mengenai hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, jika diminta.
- Fungsi administratif
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri melaksanakan administrasi peradilan, baik teknis maupun persidangan, administrasi umum (perencanaan teknologi informasi atau pelaporan, kepegawaian serta keuangan.
3. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi?
Jawab:
Tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
4. Jelaskan pengertian sistem hukum nasional?
Jawab:
Dalam buku Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2015) oleh Mirza Nasution, sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang dicita-ciatakan. Di mana sistem hukum tersebut akan berubah menjadi sistem hukum Indonesia jika sudah berlaku.
- Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur – unsur hukum nasional yang saling terkait dalam rangka untuk mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.
- Sistem hukum nasional terdiri atas tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, serta budaya hukum.
5. Sebutkan sumber hukum-sumber hukum formal?
Jawab:
Sumber-sumber Hukum Formal:
- Undang-undang (statute). Undang-undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
- Kebiasaan (costum) Kebiasaan atau kostum adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
- Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie).
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)