PERTANYAAN
-
Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
-
Sebutkan macam-macam Syirkah!
-
Sebutkan dalil tentang Syirkah!
-
Jelaskan rukun dan syarat Syrikah!
-
Jelaskan perbedaan antara Syirkah dan Mudharabah
STATUS
100% selesai
KETERANGAN
saya sudah mengerjakan tugas dengan baik dan benar
BUKTI
1.Syirkah adalahh mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya, atau suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
2.Macam macam Syirkah:
- ‘Inan
- Wujuh
- Abdan
- Mufawadhah
- Syafi’iyah
- Hanabilah
- Malikiyah
3.Dalil tentang Syirkah yaitu:
- Dalil ayat Al-Qur’an
- Dalil di Sunnah
- Dalil-dalil Ijma’
4.Rukun Syirkah:
- Kedua belah pihak yang akan berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang akan melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
- Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan ataupun modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola di dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan didalam agama dan pengelolaannya juga dapat diwakilkan.
- Akad atau bisa disebut juga dengan istilah sighat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas yang berupa pengelolaan.
Syarat Syirkah:
- Syarat lafadz, Kalimat akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan barang perserikatan. Misalnya, salah satu pihak diantara keduanya berkata: “kita berserikat untuk barang yang ini, dan saya izinkan kau menjalankannya dengan jalan jual beli dan lain-lain” jawab pihak lainnya, “ saya seperti yang engkau katakan tersebut”.
- Syarat untuk menjadi anggota perserikatan adalah: Berakal, Baligh dan Merdeka.
- Syarat dari modal perkongsian:
- Modal hendaknya berupa uang ( emas atau perak) ataupun barang yang dapat ditimbang atau ditakar. Contohnya: beras, gula dll.
- Kedua barang itu hendaknya dicampurkan sebelum akad sehingga kedua barang tidak bisa dibedakan lagi.
5.Perbedaan Syirkah dan Mudharabah:
- Di dalam syirkah semua harus memiliki kontribusi yang sama di dalam usaha, sedangkan di dalam mudharabah terdapat pemilik modal dan pengelola modal saja.
- Modal di dalam syirkah berwujud barang/ benda, sedangkan di dalam mudharabah diharuskan berupa uang.
- Kerugian di dalam syirkah ditanggung bersama, sedangkan dalam mudharabah kerugian ditanggung oleh pemilik modal.