CerMi 1 UR101 (AGAMA) Jihan Zanubiya – Assignment 2 – 2281476541

 

Hai Hai

 

Welcome to CerMi Jihan✨

21/sep/22 adalah minggu ke-2 sekaligus pertemuan jihan yang ke-7 bersama para Humans BisDi. Sebuah pengalaman yang menyenangkan untuk saya ingat dan terimakasih atas pemberian assignment ini yang membuat saya mencetak sejarah didalam sebuah journal kecil kecil an yang akan menjadi journal panjang saya.  Dan membuat pembelajaran untuk menjadi seorang yang lebih baik dalam menulis.

 

.

 

hai hai semua, sehat-sehat, dan semangat selalu^^

Salam kenal buat yang belum tau siapa saya, hai! saya Jihan Zanubiya akrab dipanggil Jiya/Jihan dengan nim 2281476541. Mahasiswa Universitas Raharja jurusan Bisnis Digital. klik disini untuk melihat SKup Jihan.

Jihan ingin sharing- sharing nih bersama teman-teman sekalian, mengenai kegiatan pada Rabu/21/sep/22 dalam mata kuliah agama dengan kode kelas UR101.

 

 

Perkuliahan kami dimulai pada jam 08:00 yang di awali dengan absensi di Blue Ocean, salah satu ruangan yang berada di AI. Dan melakukan sharing santai bersama Bpk. M. Ridwan dan juga Bpk. Ahmad Suhail, jihan ber- terimakasih atas ilmu yang diberikan walaupun dilaksanakan melalui zoom meeting kegiatan pertemuan ke2 ini lancar dan materi yang disampaikan sangat bermanfaat. Arigatao^^

 

Pertemuan kali ini membahas mengenai SUMBER HUKUM ISLAM (FIQIH).

Pengenalan Al-Quran, Fungsi Al-Quran, Hadist, Ijma, dan Qiyas.

1.  Al-Quran

sumber hukum 1 dalam islam, secara bahasa alquran ialah, bacaan atau yang dibaca.

menurut istilah alquran adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi kita muhammad shalallahu alaihi wasallam melalui malaikat jibril.

fungsi alquran :

  • sebagai petunjuk bagi manusia, QS. al a’raf : 52

2. Hadits

Sumber hukum kedua dalam Islam adalah hadits. Penting kiranya untuk setiap muslim belajar ilmu Hadist dan mengetahui cabang cabang ilmu Hadits tersebut agar paham macam macam hadits serta contoh hadits menurut pembagian hadits.

hadits itu di mutlakkan pada sesuatu yang nukil dan diriwayatkan serta disandarkan kepada nabi muhammad shalallahu alaihi wassalam, baik perkataan maupun perbuatan nabi.

dijelaskan juga mengenai hadits shohih dan hadits dhoif

3. ijma

kesepakatan para mujtahid yang terdiri dari para ulama fikih, dari umat nabi muhammad shalallahu alaihi wasallam

4.Qiyas

menurut bahasa artinya mengukur, memperkirakan sesuatu atas sesuatu yang lain untuk mengetahui persamaan diantara kedua-nya, seperti mengukur pakaian dengan lengan

menurut istilah artinya, mengembalikan hukum cabang (far) kepada hukum asal karena adanya illat (alasan) yg mempertemukan keduanya dalam hukum

rukun qiyas ada 4 :

  1. far
  2. asal
  3. hukum asal
  4. illat hukum asal

 

sekian cermi jihan, assalamualaikum

💜

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

2 Comments

Leave a comment

X