Cermi 3 – Sheila Aulia Anjani – 2281475741 – UR103

Haloo, Pribadi Raharja!…

Saya Sheila Aulia Anjani dengan NIM 2281475741, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sedang diadakannya mata kuliah Pancasila. Yang dimana mata kuliah ini diadakannya Sharing Santai#103 di ruangan Blue Ocean (BO).

Tidak seperti biasanya, pada hari ini saya melakukan absen kelas yang bertempat di ruangan Blue Ocean (BO) . Setelah absen kelas, pada jam 10.00 WIB acara Sharing Santai#103 dilangsungkan yang dimana sharing ini kak Eka Purnama Harahap, S. Kom., M.T.I. selaku dosen pada mata kuliah Pancasila mendatangkan guest star yaitu kak Tarisya Ramadhan. Sharing Santai ini bertemakan Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara.

Pengertian Negara 

  1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat didalamnya.
  2. Kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada dibawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.

Pengertian dari Sebuah Negara Berdasarkan 4 Sudut Pandang

  • Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan

Negara ialah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Legemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara ialah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

  • Negara Sebagai Organisasi Politik

Negara ialah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.

Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver, dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan: “Negara ialah persekutuan manusia “asosiasi” yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa.

Menurut RM Mac Iver walaupun negara merupakan persekutuan manusia akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut ialah: kedaulatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

  • Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan

Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel: Negara ialah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara ialah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.

Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya: pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

  • Negera Sebagai Integrasi antara Pemerintah Serta Rakyat

Negara dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa, sedangkan seorang individu yang ada di dalamnya dianggap sebagai bagian integral dari negara. Setiap individu tersebut memiliki kedudukan serta fungsi dalam menjalankan sebuah negara.

Sifat-sifat Negara

  • Sifat Mengharuskan

Negara berhak untuk menggunakan paksaan agar seluruh komponen bangsa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku. Tanpa adanya sifat paksaan ini, maka akan ada banyak warga yang bertindak sewenang-wenang dan tidak menjalankan aturan hingga menciptakan kekacauan.

  • Sifat Monopoli

Maksud dari sifat ini adalah semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Segala sesuatu dalam lingkup dalam negeri dikendalikan dan dimonopoli oleh negara.

Hanya ada satu sistem saja yang digunakan, yang ketetapannya telah diatur oleh negara tanpa adanya campur tangan dari pihak atau organisasi lainnya. Sifat monopoli ini juga memastikan bahwa sumber-sumber daya untuk kepentingan orang banyak harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

  • Sifat Mencakup Semua

Negara berhak dan wajib untuk mengatur semua warga negaranya tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Dengan kata lain, semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa memandang suku, ras atau agama. Sifat ini penting untuk menciptakan keadilan dan mewujudkan keseteraan antar warga negara, terutama dalam kondisi masyarakat yang heterogen atau berbeda-beda latar belakangnya.

Fungsi Negara

  • Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Fungsi ini sangat penting, terutama untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antarwarga. Fungsi pelaksanaan ketertiban ini hadir untuk mengatur masyarakat agar tercipta kehidupan bernegara yang baik sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.

  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Fungsi ini makin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Dalam hal ini, negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang, serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

  • Fungsi Pertahanan

Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Jadi, negara wajib nampu melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bagi setiap negara mempunyai alat-alat pertahanan serta personel keamanan yang terlatih dan tangguh.

  • Fungsi Penegakan Keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.

Unsur-unsur Negara

  • Rakyat atau Jumlah Penduduk

Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara ialah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

  • Wilayah

Wilayah ialah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah ialah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.

  • Pemerintahan

Selain memiliki penduduk serta wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan di dalamnya. Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

  • Kemampuan Membuat Hubungan Dengan Negara lain

Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak.

 

Pengertian Konstitusi

Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Dimana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.

Pengertian konstitusi ini menjelaskan terkait apa yang bisa dilakukan oleh tiap cabang pemerintah. Selain itu juga menjelaskan bagaimana tiap cabang pemerintah mampu mengontrol cabang-cabang lainnya.

Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur. Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci. Melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya.

Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya.

Peranan Konstitusi bagi Kehidupan Negara adalah untuk:

  1. Memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggara ketatanegaraan suatu negara,
  2. Membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang,
  3. Memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.

Perubahan Konstitusi

  1. Usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

5 Comments

Leave a comment

X