Haloo gaess kembali lagi dengan saya Yansha Juliano Putrasetia.
Hari Rabu 28 September 2022 seperti biasa dari jam 08:00 sampai jam 09:40 kita absen di ruangan Alphabet Incubator (AI), kita melakukan zoom diruangan Alphabet Incubator (AI) di narasumberi oleh Suiroj dengan tema peran Fiqih dalam Ibadah.
Islam adalah agama yang selalu memberikan kemudahan kepada umatnya dalam hal beribadah. Meski demikian, diperlukan ilmu yang mumpuni agar seseorang dapat beribadah dengan benar sesuai Syariat Islam, ilmu yang mempelajari terkait hal ini dinamakan fiqih ibadah.
Secara fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para Mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap Mukalaf setidaknya ada dua ukuran: pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid.
Ibadah berasal dari kata arab ‘ ibadah jamaknya lafadz ‘ ibadat yang berarti pengabdian, penghambatan, ketundukan dan kepatuhan. Dari akar kata yang sama kita kenal dengan istilah ‘abd (hamba, budak) yang menghimpin makna kekurangan, kehinaan dan kecerdasan.
Adapun pendapat lain mengenai ibadah adalah:
التقرب ألى الله بامتثال أوامره واجتنا ب نواهيه والعمل بما أذن به الشا رع وهي عامة وخاصة
Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Juga yang dikatakan ibadah adalah beramal dengan yang diizinkan oleh Syari’ Allah Swt.; karena itu ibadah itu mengandung arti umum dan arti khusus.
Pengertian Syari’at
Pengertian lain yang mirip dengan fiqih adalah syari’at. Secara bahasa syari’ah artinya jalan (thariqah). Secara istilah adalah segala bentuk hukum baik perintah dan larangan yang terdapat dalam Islam, yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, secara praktis antara fiqih dan syari’at tidak jauh berbeda. Perbedaannya fiqih jauh lebih teoritik, sementara syariat lebih praktis.
Tujuan diciptakannya syari’at di dalam Islam adalah untuk;
- Memelihara agama (hifzud din)
- Meliharaan jiwa (hifzun nufus)
- Memelihara akal (hifzul aql)
- Memelihara keturunan (hifzun nasl)
- Memelihara harta (hifzul mal)
- Memelihara kehormatan (hifzul irdh)
- Mmelihara lingkungan (hifzul bi’ah)
Ibadah menurut para ulama ada 3 yaitu : Ulama Tauhid, Ulama Akhlak HAsbi Ash- Shiddiqie dan Ulama Fiqih.
- Ulama Tauhid >> Ibadah dapat diartikan sebagai tujuan kehidupan manusia sebagai bentuk dan cara manusia berterima kasih kepada pencipta.
- Ulama Akhlak HAsbi Ash- Shiddiqie >> Melaksanakan semua perintah Allah SWT. Dalam praktek ibadah jasmaniah dan rohaniah dengan berpegang teguh pada syariat islam yang benar.
- Ulama Fiqih >> Ketaatan hamba Allah yang mukallaf yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.
Bentuk ibadah kepada Allah SWT ada 2 yaitu : ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
- Ibadah Mahdhah >> Ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara dzahir dan tidak memerlukan penambahan atau pengurangan. contohnya : thaharoh, shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Ibadah ghairu mahdhah >> Ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikutin situasi dan kondisi.
Dasar Fiqih Ibadah
Dasar ilmu Fiqih Ibadah adalah yakni al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah. As-Sunnah Al-Maqbulah artinya sunnah yang dapat diterima. Dalam kajian hadis sunnah al-Maqbulah dibagi menjadi dua, Hadis Shahih dan Hadis Hasan. Hal ini disandarkan pada hadis berikut;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aku meninggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak akan tersesat jika berpegang pada keduanya, yakni: Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunah Nabi.
Prinsip Fiqih Ibadah ada 3 yaitu : Muraqabah, Ikhlas, dan Disiplin waktu.
- Muraqabah >> Seseorang beribadah seakan-akan Alaah SWT mengawasinya. Dia yakin bahwa Allah SWT senantiasa bersamanya dalam aktivitas, gerak maupun diam.
- Ikhlas (Al-Bayinah/98:5) >>
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (ikhlas) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
Seseorang beribadah semata-mata karena mengharapkan ridha Allah SWT. Tidak begitu memperdulikan harapan mendapatkan pahala maupun takut siksaan. Termasuk juga, mencegah diri dari riya’ , yaitu beramal agar mendapatkan perhatian dari manusia.
- Disiplin Waktu >> Seseorang yang ingin mengerjakan ibadah harus sesuai dengan waktunya. Bahkan, yang lebih baik adalah bergegas di awal waktu. Misalnya, sudah masuk waktu shalat dzuhur, maka tundalah dulu perkerjaan yang sedang dilakukan.
Dalil tentang Fiqih Ibadah
- Dalil dalam Alquran
- Dalil dalam hadis
Setelah beliau selesai memberikan materi ada sesi tanya jawab, kita bertanya ke bapak Suiroj dan dijawab juga oleh bapak Suiroj. Setelah semua sudah selesai baru kita tutup dan kita langsung mengerjakan tugasnya.
5 Comments
Assignment 3 - UR101U - Agama - Yansha Juliano Putrasetia - Gamichain
October 5, 2022 - 11:19 am[…] Cermi 3 – UR101U – Agama – Yansha Juliano Putrasetia […]
muhamad alfi
October 6, 2022 - 1:14 amMantap kaka
nurlaelarazabillah
October 6, 2022 - 5:15 amMantap kakack yansha
novasyahraniarasid
October 6, 2022 - 7:50 amGood job
Jihad Fadel Muhamad
October 6, 2022 - 7:59 amGood Job Bro