Cermi – Nova syahrani arasidPK2 – UR101

Assalamualaikum Wr.Wb

Hello everyonee…et ketemu lagi nih sama saya nova syahrani arasid di pagi hari di tanggal 28 september 2022 di jam 9.40 semua para mahasiswa bisdi mengikuti sharing santai di ruangan blue ocean atau alphabet incubator dan  kali ini saya membuat cermi tentang fiqih ibadah yang di bawakan oleh bapak suiroj

A. Pengertian Fiqih Ibadah

Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.

Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertamaaqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Keduabaligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid

Ruang Lingkup Fiqih Ibadah Menurut Ibnu Taimiyah, ruang lingkup fiqih ibadah mencakup semua bentuk cinta dan kerelaan kepada Allah SWT, baik dalam perkataan maupun perbuatan

3. Macam-Macam Fiqih Ibadah

Beberapa macam-macam ibadah dilihat dari berbagai tinjauan, antara lain :

  1. Dilihat dari segi umum dan khusus, ibadah dibagi menjadi dua :
  2. Ibadah umum ialah ibadah yang mencakup semua aspek ialah kehidupan.
  3. Ibadah khusus ialah ibadah yang macam dan cara melaksanakannya ditentukan dalam syara’. Ibadah khusus inilah yang bersifat khusus dan mutlak. Contohnya, bersuci untuk mengerjakan shalat di lakukan menggunakan air.
  4. Dilihat dari tatacara melaksanakannya, ibadah dibagi menjadi lima :
  5. Ibadah badaniyyah (dzatiyyah), seperti : shalat.
  6. Ibadah maaliyah, seperti : zakat.
  7. Ibadah ijtima’iyyah, seperti : haji, shalat berjamaah, shalat idul fitri, idul adha dan shalat jum’ah.
  8. Ibadah ijabiyah, seperti : tawaf.
  9. Ibadh salbiyah, seperti : meninggalkan segala sesuatu ang diharamkan ketika sedang berikhram.

Tujuan Pembahasan

  • Memahami bagaiman pengertian fiqh ibadah.
  • Memahami bagaimana ruang lingkup fiqh ibadah.
  • Memahami bagaimana macam-macam fiqh ibadah

Dilihat dari niat melaksanakannya, ibadah dapat di bagi menjadi dua :

  1. Ibadah hakiki, yakni ibadah yang dilakukan sepenuh-penuhnya untuk ibadah semata. Misalnya, berdo’a kepada Allah Swt. ibadah hakiki bersifat ghair ma’qulatil-ma’na, artinya maknanya tidak fahami secara ma’qul, tidak jelas maksud dan hikmahnya. Semua perbuatan dimaksudkan hanya semata-mata ta’abudi, sebagai bentuk memperbudak diri hanya kepada Allah.
  2. Ibadah sifati artinya yang memperbuatannya memiliki nilai-nilai ibadah. Ibadah seperti ini jelas sifat-sifatnya atau ma’qulatul ma’na. Semua urusan ibadah sosial atau bernilai duniawi yang mengandung unsur ukrawi, dalam pelaksanaannya, memiliki hukum asal mubah dan tidak mutlak harus dilaksanakan.

Dengan dua macam ibadah tersebut, ibadah itu berhubungan secara langsung dengan Allah, artinya, tidak ada satupun ibadah yang keluar dari komunikasi hamba dengan Allah. Adapun tekniknya ada dua macam yaitu :

  1. Ibadah yang pelaksanaannya langsung dengan Allah, seperti shalat, puasa, haji, dan berdo’a.
  2. Ibadah yang dilaksanakan secara tidak langsung, melainkan hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti zakat, menuntut ilmu, inbfaq, sedekah dan lain sebagainya.

Adapun syarat-syarat diterimanya ibadah adalah sebagai berikut :

  1. Ikhlas, yakni dilaksanakan dengan mengharapkan keridhaan Allah Swt., hanya pamrih atas nama Allah dan karena perinahnya.
  2. Ibadah dilaksanakan sesuai syari’at islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

 

Agar aktivitas fiqih ibadah dapat diterima di sisi Allah SWT, ada sejumlah prinsip yang harus dipenuhi. Merujuk buku Modul Fikih Ibadah oleh Rosidin, prinsip fiqih ibadah tersebut di antaranya:

1. Muraqabah
dalah seseorang beribadah seakan-akan Allah SWT mengawasinya. Dia yakin bahwa Allah SWT senantiasa bersamanya dalam setiap aktivitas, gerak maupun diam.
2. Ikhlas
adalah seseorang beribadah semata-mata karena mengharapkan ridha Allah SWT. Tidak begitu mempedulikan harapan mendapatkan pahala maupun takut siksa. Termasuk juga, mencegah diri dari riya’, yaitu beramal agar mendapatkan perhatian dari manusia.
3. Disiplin waktu
Hendaknya, seseorang yang ingin mengerjakan ibadah harus sesuai dengan waktunya. Bahkan, yang lebih baik adalah bergegas beribadah di awal waktu. Misalnya, sudah masuk waktu zuhur, maka tundalah dahulu pekerjaan yang sedang dilakukan untuk melakukan salat zuhur.
Secara garis besar, ruang lingkup fiqih ibadah ini sebagaimana dikemukakan Wahbah Zuhayli adalah sebagai berikut:
-Taharah;
– Shalat;
– Penyelenggaraan jenazah;
– Zakat;
– Puasa;
– Haji dan umroh;
– I’tikaf;
– Sumpah dan kaffarah;
– Nazar;
– Qurban dan aqiqah.
1. Dalil dalam Alquran
Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ࣖ
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110).
Ibnu Katsir RA menjelaskan maksud ayat di atas dalam Tafsirnya, maksud dari kalimat “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh” adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Sementara pada kalimat “Janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya” maksudnya, yakni selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya.
2. Dalil dalam hadis
Hadis pertama dari ‘Umar bin Al Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju (yaitu dunia dan wanita).
Agar umat Islam mampu melaksanakan ibadah (terutama ibadah mahdhah) dan amal saleh, diperlukan tuntunan yang jelas dan bersumber dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kaidah ibadah mahdhah  para fuqaha’ sepakat bahwa segala sesuatu dalam ibadah hukumnya terlarang, kecuali apabila ada dalil yang memerintahkannya. Sedangkan dalam mu’amalah disepakati bahwa segala sesuatu itu dibolehkan, kecuali apabila ada dalil yang melarangnya.
B. Pengertian Syari’at
Pengertian lain yang mirip dengan fiqih adalah syari’at. Secara bahasa syari’ah artinya jalan (thariqah). Secara istilah adalah segala bentuk hukum baik perintah dan larangan yang terdapat dalam Islam, yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, secara praktis antara fiqih dan syari’at tidak jauh berbeda. Perbedaannya fiqih jauh lebih teoritik, sementara syariat lebih praktis.
setelah bpk suiroj selesai menjelaskan tentang fiqih ibadah beliau memberikan waktu kepada mahasiswa bisdi untuk bertanya kepada beliau setela sesi tanya jawab sudah selesai semua mahasiswa bisdi mengerjakan tugas yang sudah di berikan oleh dosen sekian cermi saya see you….

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

5 Comments

Leave a comment

X