Cermi – UR101 – Assignment 3 – Jihan Zanubiya – 2281476541

WeLCOmE T0 mY CerMi,
Hai hai. Salam sehat dan semangat, untukku dan kalian💚

 

Salam kenal buat yang belum tahu siapa Aku, hai! Aku Jihan Zanubiya bisa dipanggil Jihan dengan nim 2281476541. Mahasiswi Universitas Raharja jurusan Bisnis Digital. klik disini untuk melihat SKup Jihan.

Jihan ingin sharing bersama teman-teman sekalian, mengenai kegiatan pada rabu/28/sep/22 dalam mata kuliah Agama dengan kode kelas UR101. dan Dosen kami untuk mata kuliah ini adalah KHap

Sharing santai kali ini kami kedatangan Guest Star yaitu Bapak Siroj, yang akan membahas Peran Fiqih Dalam Ibadah, Sharing santai ini dilaksanakan di ruang Blue Ocean, this is one of the rooms in Alphabet Incubator. Juga dilaksanakan di zoom meeting, dan melakukan live di YouTube, kegiatan sharing ini bisa dilihat kembali di Magics Channel.

Sebelum Kegiatan perkuliahan dimulai Jihan dan Teman-teman melakukan absensi terlebih dahulu pada 08.00, dan melakukan SS setelahnya, mata kuliah agama selesai sampai dengan 9.40, dan dilanjutkan dengan pancasila, jihan akan bercerita juga ttg kegiatan ss pancasila di CerMi UR103, di laman lain ya.

 

_________

Pembahasan fiqih dalam ibadah,

  • Definisi fiqih >> Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

Pertama(1), di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada),
Kedua(2), untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.

 

  • Definisi Ibadah secara bahasa >> berarti perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan.

Adapun secara istilah syari’at, para ulama memberikan beberapa definisi yang beraneka ragam. Di antara definisi terbaik dan terlengkap adalah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir). Maka shalat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai pekerja, memanjatkan do’a, berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari ibadah.

 

Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya, bersabar terhadap keputusan (takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, merasa ridha terhadap qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat (kasih sayang)-Nya, merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya itu semua juga termasuk bagian dari ibadah kepada Allah.” (Al ‘Ubudiyah, cet. Maktabah Darul Balagh hal. 6).

 

Bentuk ibadah kepada Allah SWT ada 2 yaitu : ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.

  • Ibadah Mahdhah >> Ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara dzahir dan tidak memerlukan penambahan atau pengurangan. contohnya : thaharoh, shalat, puasa, zakat, dan haji.
  • Ibadah ghairu mahdhah >> Ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikutin situasi dan kondisi.

Ibadah mahdhah (العبادت المحضة)

Adalah ibadah yang murni ibadah, ditunjukkan oleh tiga ciri berikut ini:

Pertama, ibadah mahdhah adalah amal dan ucapan yang merupakan jenis ibadah sejak asal penetapannya dari dalil syariat. Artinya, perkataan atau ucapan tersebut tidaklah bernilai kecuali ibadah. Dengan kata lain, tidak bisa bernilai netral (bisa jadi ibadah atau bukan ibadah). Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, karena hal itu termasuk dalam kemusyrikan.

Kedua, ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan maksud pokok orang yang mengerjakannya, yaitu dalam rangka meraih pahala di akhirat.

Ketiga, ibadah mahdhah hanya bisa diketahui melalui jalan wahyu, tidak ada jalan yang lainnya, termasuk melalui akal atau budaya.

Contoh sederhana ibadah mahdhah adalah shalat. Shalat adalah ibadah mahdhah karena memang ada perintah (dalil) khusus dari syariat. Sehingga sejak awal mulanya, shalat adalah aktivitas yang diperintahkan (ciri yang pertama). Orang mengerjakan shalat, pastilah berharap pahala akhirat (ciri ke dua). Ciri ketiga, ibadah shalat tidaklah mungkin kita ketahui selain melalui jalur wahyu. Rincian berapa kali shalat, kapan saja, berapa raka’at, gerakan, bacaan, dan seterusnya, hanya bisa kita ketahui melalui penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil dari kreativitas dan olah pikiran kita sendiri.

Ibadah ghairu mahdhah (العبادت غير المحضة)

Ibadah yang tidak murni ibadah memiliki pengertian yang berkebalikan dari tiga ciri di atas. Sehingga ibadah ghairu mahdhah dicirikan dengan:

Pertama, ibadah (perkataan atau perbuatan) tersebut pada asalnya bukanlah ibadah. Akan tetapi, berubah status menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat pelakunya.

Kedua, maksud pokok perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi urusan atau kebutuhan yang bersifat duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.

Ketiga, amal perbuatan tersebut bisa diketahui dan dikenal meskipun tidak ada wahyu dari para rasul.

Contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan. Makan pada asalnya bukanlah ibadah khusus. Orang bebas mau makan kapan saja, baik ketika lapar ataupun tidak lapar, dan dengan menu apa saja, kecuali yang Allah Ta’ala haramkan. Bisa jadi orang makan karena lapar, atau hanya sekedar ingin mencicipi makanan. Akan tetapi, aktivitas makan tersebut bisa berpahala ketika pelakunya meniatkan agar memiliki kekuatan (tidak lemas) untuk shalat atau berjalan menuju masjid. Ini adalah ciri pertama.

Berdasarkan ciri kedua, kita pun mengetahui bahwa maksud pokok ketika orang makan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) dalam hidupnya, sehingga dia bisa menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, manusia tidak membutuhkan wahyu untuk bisa mengetahui pentingnya makan dalam hidup ini, ini ciri yang ketiga. Tanpa wahyu, orang sudah mencari makan.

 

Ibadah mahdhah disebut juga dengan ad-diin (urusan agama), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan ad-dunya (urusan duniawi). Sebagaimana ibadah mahdhah disebut juga dengan al-‘ibadah (ibadah), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan al-‘aadah (adat kebiasaan).

Sumber-Sumber Fiqh Islam

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

 

sekian cermi Jihan semoga bermanfaat

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

6 Comments

  • UR101 ASSIGNMENT 3 JIHAN ZANUBIYA - 2281476541 - Gamichain

    October 1, 2022 - 9:29 am

    […] Cermi – UR101 – Assignment 3 – Jihan Zanubiya – 2281476541 […]

  • anandhafitriani

    October 1, 2022 - 9:52 am

    Cermi nya keren banget sih, terus semangat yaa jihan, di tunggu next cermi nyaaa

  • anandhafitriani

    October 1, 2022 - 9:53 am

    Cermi nya keren banget sih, terus semangat yaa jihan, di tunggu cermi – cermi lainnyaaa

  • Hikmal Baedowi

    October 2, 2022 - 6:01 pm

    Cerminyaa bagus ditunggu next cerminyaaa😍

  • Yansha Juliano Putrasetia

    October 2, 2022 - 8:18 pm

    Cerminya lengkap nihhh lanjutkeun

  • Sausan Raihana Putri Junaedi

    October 2, 2022 - 9:31 pm

    waahh cerminya sangat jelas dan mudah dipahami

Leave a comment

X