CERMI – UR101 – Egy saputra

Halo semua

perkenalkan nama saya egy saputra dari prodi prodi bisnis digital

seperti biasa kali ini saya ingin menceritakan sedikit kegiatan yang dilakukan hari ini pada tanggal 21/09/22 pukul 08.00 sampai 09.00. Pada kegiatan sharing santai#116 kali ini kita membahas tentang “sumber hukum islam (fiqih)” yang di bawakan oleh spesial guest kita yakni bapak M. Ridwan, beliau adalah seorang pegawai pem prov DKI, dan satu guest tar lagi yaitu pak Suhail S.pd. Untuk materinya adalah:

Sumber Hukum fiqih bagi manusia itu dari Al-Quran, Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dan bertaqwa dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber-sumber atau dalil ilmu fiqih yang di sepakti ada 4 yaitu: Al-Qur’an, Sunah Rasulullah, Ijma’ dan Qiyas

Pertemuan kali ini membahas mengenai Sumber Hukum Isalam (FIQIH) yang di bawakan oleh pak suhail dan pak M.Ridwan

Pengenalan Al-Quran, Fungsi Al-Quran, Hadist, Ijma, dan Qiyas.

Al-Quran
sumber hukum 1 dalam islam, secara bahasa alquran ialah, bacaan atau yang dibaca.menurut istilah alquran adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi kita muhammad shalallahu alaihi wasallam melalui malaikat jibril.fungsi alquran :
sebagai petunjuk bagi manusia, QS. al a’raf : 52
Hadits
Sumber hukum kedua dalam Islam adalah hadits. Penting kiranya untuk setiap muslim belajar ilmu Hadist dan mengetahui cabang cabang ilmu Hadits tersebut agar paham macam macam hadits serta contoh hadits menurut pembagian hadits.hadits itu di mutlakkan pada sesuatu yang nukil dan diriwayatkan serta disandarkan kepada nabi muhammad shalallahu alaihi wassalam, baik perkataan maupun perbuatan nabi. dijelaskan juga mengenai hadits shohih dan hadits dhoif
ijma
kesepakatan para mujtahid yang terdiri dari para ulama fikih, dari umat nabi muhammad shalallahu alaihi wasallam
Qiyas
menurut bahasa artinya mengukur, memperkirakan sesuatu atas sesuatu yang lain untuk mengetahui persamaan diantara kedua-nya, seperti mengukur pakaian dengan lengan menurut istilah artinya, mengembalikan hukum cabang (far) kepada hukum asal karena adanya illat (alasan) yg mempertemukan keduanya dalam hukum
sekian cermi hari ini

Sekian dan terimakasih.

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

2 Comments

Leave a comment

X