CERMI-UR103-REYHAN ALGIFFARY GUNAWAN-PANCASILA

ASSALAM’UALAIKUM WAROHMATULOHI WABARAKATUH

HALLO GUYSSSS

21/09/2022 Tepatnya di hari rabu saya akan menceritakan aktivitas apa saja yang di lakukan di hari ini.

jadi pada hari ini saya tidak di suru ke ruangan L-209 tapi di suruh langsung untuk keruangan ALPHABET INCOBATUR (AI) untuk melakukan sharing santai #102, jadi apa saja yang di bahas hari ini dalam sharing santai tersebut?

Pengertian identitas nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok” yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan”, baik fisik seperti budaya,agama, dan bahasa maupum non fisik, seperti keinginan , cita” dan tujuan.

Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional

Pada hakikatnya, identitas Nasional memiliki empat unsur. 1. Suku Bangsa: golongan sosial yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kurang lebih 360 suku.

2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agamaagama yang berkembang di Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu padamasa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi Negara Indonesia namun sejak pemerintahan Presider Abdurrah man Wahid, istilah agama resmi telah dihapuskan.

3. Kebudayaan: merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisikan perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan.

4. Bahasa: merupakan unsur komunikasi yang dibentuk atas unsur unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

Karakteristik Identitas Nasional

Berikut ini beberapa karakter yang menjadi identitas nasional Indonesia:

1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.

2. Bendera Negara, yaitu Sang Merah Putih.

3. Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.

4. Semboyan Negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. 5. Konstitusi (Hukum Dasar) negara, yaitu UUD 1945.

6. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

Dan selanjutnya masih banyak materi” yang di jelaskan mungkin itu saja yang saya bisa di jelaskan dari saya.

Setelah di adakan QUIZZ dan tanya jawab bagi yang ingin menjawab

SEKIAN TERIMA KASIH.

Wassalam mualaikum warohmatulohi wabarakatuh

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

2 Comments

Leave a comment

X