Cermi3 – UR103 – MUHAMAD IKHSAN MUSTOPA

HALLO
Saya muhamad ikhsan mustopa sering di panggil kentang pada kali ini saya akan menceritakan matakuliah saya dengan pelajaran characther building pancasila, okey next lanjut ke pembhasannya ya teman teman.

Materi pancasila kali ini dengan tema “Peranan Konstitusi dalam kehidupan Benegara” dengan pemateri Tarisya Ramadhan. Dengan dosen pembimbing Eka Purnama Harahap atau yang biasa dipangil Khap. Pada pembahasan materi pancasila membahas mengenai pengertian negara dan konstitusi itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, ada dua pengertian negara. Pertama, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Sebelum lebih lanjut, pengertian Negara itu menurut aku pribadi adalah sebuah kelompok besar dimana terbentuk dari adanya aturan, pemimpin, rakyat, dasar negara dan konstitusi didalamnya.

Selain memahami pengertian negara, kita juga perlu mengetahui fungsi negara sebagai sebuah tugas organisasi di mana negara itu diadakan. Adapun fungsi negara, di antaranya:

1. Melaksanakan penertiban

Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.

3. Pertahanan

Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

4. Menegakkan keadilan

Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

 

Secara umum ada empat unsur yang membuat sebuah wilayah disebut negara. Yaitu rakyat, wilayah dan pengakuan dari negara lain.

1. Rakyat

Negara adalah komunitas yang terdiri dari rakyat. Tanpa rakyat, tidak akan ada negara. Populasi rakyat bisa lebih atau kurang tetapi harus ada. Orang-orang yang tinggal di negara adalah warga negara. Mereka menikmati hak dan kebebasan sebagai warga negara serta melakukan beberapa kewajiban terhadap Negara.

 

 

2. Wilayah

Negara adalah satu kesatuan teritorial. Wilayah ini dapat meliputi daratan, laut, dan udara. Luas negara bisa besar atau kecil. Namun, ia harus menjadi bagian wilayah yang pasti dan ditandai dengan baik. Seluruh wilayah negara berada di bawah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi negara.

Pemerintah yang berdauLai

Negara harus memiliki pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah badan yang membuat, melaksanakan, menegakkan dan mengadili hukum negara. Negara menjalankan kekuasaan kedaulatannya melalui pemerintahannya. Kedaulatan adalah unsur negara yang paling eksklusif. Kedaulatan merupakan dasar dimana negara mengatur segala aspek kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayahnya.

 

 

3. Pengakuan dari negara Lain

Unsur yang harus dimiliki negara adalah pengakuan dari negara lain. Di sini keberadaan negara diperkuat dengan adanya pengakuan dari negara lain, bahwa negara tersebut mampu secara mandiri mengatur rakyatnya dengan baik. Unsur negara yang satu ini bersifat deklaratif. Artinya suatu negara baru memberikan pernyataan dirinya dan suatu negara yang sudah berdiri sebelumnya, telah memberikan pengakuan dari status kenegaraannya.

Bentuk negara

Secara umum, ada dua bentuk negara yang dianut sebagian besar negara di dunia. Bentuk negara adalah kesatuan dan serikat.

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang memusatkan kontrol negara padasatu pemerintahan di level pusat atau nasional. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah pusat dapat mengatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan negaranya.

2. Negara Serikat

Negara serikat juga disebut federasi. Negara serikat adalah sebuah bentuk pemerintahan yang beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Pada negara serikat, pemerintah pusat tidak memiliki wewenang penuh atas provinsi atau negara bagian. Di dalam negara serikat, pemerintah provinsi atau pemerintah negara bagian memiliki otonomi sebagaimana yang dimiliki oleh negara merdeka, kecuali untuk urusan-urusan tertentu, seperti menyangkut soal diplomasi luar negeri, hubungan internasional, dan keamanan nasional.

Pengertian negara dari 4 sudut pandang :

Negara sebagai organisasi kekuasaan : Sudut pandang sebuah negara yang pertama adalah negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dikarenakan negara merupakan alat yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar individu lainnya yang berada di dalam kehidupan masyarakat di suatu wilayah tersebut.Hal ini dikemukakan juga pada pengertian negara menurut Logemann dan Harold J. Laski. Logemann sendiri menyatakan bahwa sebuah negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki tujuan untuk mengatur masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan kekuasaan tersebut.

Negara sebagai organisasi politik : Sudut pandang sebuah negara yang kedua adalah negara sebagai organisasi politik. Negara dianggap sebagai sebuah asosiasi yang memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban pada masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan sistem hukum yang telah dijalankan oleh sistem pemerintahan yang ada dan sifat dari kekuasaannya memaksa.

Berdasarkan sudut pandang organisasi politik, sebuah negara merupakan bentuk integrasi dari kekuasaan politik maupun sebuah organisasi pokok dari kekuasaan politik yang berlaku. Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat.

 

 

Negara sebagai organisasi kesusilaan : Sudut pandang sebuah negara yang ketiga adalah negara sebagai organisasi kesusilaan. Negara dianggap sebagai sebuah bentuk jelmaan dari keseluruhan individu yang ada di dalamnya. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pandangan Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi kesusilaan yang terbentuk sebagai sintesa antara kemerdekaan universal bersama serta kemerdekaan bagi individu.Negara juga merupakan sebuah organisme dimana setiap individu di dalamnya dapat menjelma menjadi dirinya, karena negara merupakan bentuk jelmaan dari seluruh individu, dengan begitu sebuah negara memiliki kekuasaan yang paling tinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.

Negara sebagai integrasi antara pemerintah serta rakyat : Sudut pandang sebuah negara yang keempat adalah negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat. Negara dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa, sedangkan seorang individu yang ada di dalamnya dianggap sebagai bagian integral dari negara. Setiap individu tersebut memiliki kedudukan serta fungsi dalam menjalankan sebuah negara.

 

Pengertian Konstitusi

 

Konstitusi merupakan pedoman dasar negara. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.

 

Perubahan konstitusi

 

Salah satu negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat. Perlunya memperbarui beberapa kententuan yang tidak lagi relevan dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara. Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Jadi kita bisa tau nih tujuannya perubahan konstitusi itu apa. Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu.

mungkin cukup segitu ya teman teman see you next time goodbye….

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

4 Comments

Leave a comment

X