UR101 – Assignment 9 – Jihan Zanubiya – 2281476541

Pertanyaan :

  1. Apa definisi dari Istishna’?
  2. Sebutkan rukun dan syarat Istishna’!
  3. Apa dasar hukum Istishna’?
  4. Apa syarat utama Istishna’?
  5. Jelaskan ketentuan umum Istishna’?

Status:

100% Tercapai

Keterangan:

Saya sudah mengerjakan Assignment ini dengan baik dan benar

Bukti:

1. Apa definisi dari Istishna’?
Jawab:

Istishna adalah bentuk transaksi yang menyerupai jual beli salam jika ditinjau dari sisi bahwa objek (barang) yang dijual belum ada. Barang yang akan dibuat sifatnya mengikat dalam tanggungan pembuat (penjual) saat terjadi transaksi.

Dalam istilah para fuqaha, istishna didefinisikan sebagai akad meminta seseorang untuk membuat sebuah barang tertentu dalam bentuk tertentu. Atau dapat diartikan sebagai akad yang dilakukan dengan seseorang untuk membuat barang tertentu dalam tanggungan. Maksudnya akad tersebut merupakan akad membeli sesuatu yang akan dibuat oleh seseorang. Dalam istishna bahan baku dan pembuatan dari pengrajin. Jika bahan baku berasal dari pemesan, maka akad yang dilakukan adalah akad ijaroh (sewa) buka istishna

2. Sebutkan rukun dan syarat Istishna’!
Jawab:

Rukun,

  1. Produsen / pembuat barang (shaani’) yangmenyediakan bahan bakunya
  2. Pemesan / pembeli barang (Mustashni)
  3. Proyek / usaha barang / jasa yangdipesan (mashnu’)
  4. Harga (saman)
  5. Serah terima / Ijab Qabul .

syarat,

  1. Barang yang menjadi objek Istishna’ harus jelas, baik jenis, macam, kadar, maupun sifatnya. Apabila salah satu unsur ini tidak jelas, maka akad Istishna’ rusak karena barang tersebut pada dasarnya adalah objek jual beli yang harus diketahui
  2. Barang yang dipesan merupakan barang yang biasa digunakan untuk keperluan dan sudah umum digunakan seperti pakaian, perabotan rumah, furniture, dan sebagainya.
  3. Tidak diperbolehkan menetapkan dan memastikan waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan. Apabila waktu penyerahan telah ditetapkan, maka dikategorikan sebagai akad salam.

3. Apa dasar hukum Istishna’?
Jawab:

a. Dasar hukum menurut Alquran

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Qs. al-Baqarah: 275)

Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama’ menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.

b. Dasar hukum menurut as-Sunnah:

“Dari Anas radhiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wassallam hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja nonArab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau” (HR. Muslim)

Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibolehkan.

c. Dasar hukum al-Ijma’

Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma’) bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.

4. Apa syarat utama Istishna’?
Jawab:

a. Ba’i istishna’ mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan.

b. Ba’i istishna’ dapat dilakukan pada barang yang bisa dipesan.

c. Dalam ba’i istishna’, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan.

d. Pembayaran dalam ba’i istishna’ dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.

e. Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak satupun boleh tawarmenawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati.

f. Jika objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pemesanan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pemesanan.

5. Jelaskan ketentuan umum Istishna’?
Jawab:

Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual pada awal akad. Harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad, kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment

X