ur103-assignment 10-reva azka

Assignment 10

Jawablah 5 (Lima) pertanyaan yang ada di bawah ini, pahami satu per satu untuk menghindari kesalahan dalam pengerjaan tugasnya:

  1. Jelaskan penggolongan hukum menurut wujudnya?

  2.  Apa tugas dan fungsi pengadilan negeri?

  3.  Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi?

  4. Jelaskan pengertian sistem hukum nasional?

  5. Sebutkan sumber hukum-sumber hukum formal?

Status: 100% tercapai

Keterangan:saya sudah mengerjakan dengan baik dan benar

Bukti:

1.Jelaskan penggolongan hukum menurut wujudnya?

1) Hukum obyektif, Yaitu Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak

mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum

saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

2) Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap

seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga HAK.

2.Apa tugas dan fungsi pengadilan negeri?

-Tugas pokok Pengadilan Negeri Sampit sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hukumnya. pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.

Fungsi pengadilan negeri yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.

3.Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi?

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

4.Jelaskan pengertian sistem hukum nasional?

Sistem hukum Nasional adalah/ Sistem hukum Nasional yaitu/ Sistem hukum Nasional merupakan/ yang dimaksud Sistem hukum Nasional/ arti Sistem hukum Nasional/ definisi Sistem hukum Nasional.

5.Sebutkan sumber hukum-sumber hukum formal?

-Undang-undang

Suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang bercirikan:

Bersifat umum dan komprehensif;

Bersifat universal untuk menghadapi peristiwa yang akan datang belum jelas bentuk konkretnya;

Memiliki kekuatan mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri, adalah lazim jika peraturan mencantumkan klausul yang memungkinkan dilakukan peninjauan kembali.

-Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai hal tertentu. Apabila kebiasaan tertentu diterima masyarakat dan selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, penyimpangan dari kebiasaan dianggap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup masyarakat dipandang sebagai hukum.

Hukum adat termasuk dalam hukum kebiasaan. Kadang-kadang kebiasaan disebut sebagai istilah adat. Hukum adat adalah hukum tak tertulis yang sejak lama ada di masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.

-Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, bila diadakan dua negara saja dinamakan perjanjian bilateral, sedangkan bila diadakan lebih dari dua negara dinamakan perjanjian multilateral (hal. 206). Traktat bisa jadi hukum formal jika memenuhi syarat formal seperti dengan ratifikasi (hal. 207).

-Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan hakim lain dalam perkara yang sama. Apabila kemudian putusan pertama itu mendapat perhatian dari masyarakat maka lama kelamaan jadi sumber yang memuat kaidah yang oleh umum diterima sebagai hukum.

-Pertimbangan Psikologis

Karena keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum, terutama keputusan tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

-Pertimbangan Praktis

Karena dalam kasus yang sama sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terlebih dahulu apabila putusan itu sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, maka lebih praktis kalau hakim berikutnya memberikan dengan putusan yang sama.

Sebaliknya, bila keputusan hakim yang tingkatnya lebih rendah memberi keputusan yang berbeda dengan putusan hakim yang lebih tinggi, maka keputusan itu berpotensi akan dimintakan banding atau kasasi.

-Pendapat yang Sama

Karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan isi keputusan hakim lain yang terlebih dahulu.

-Doktrin

Doktrin adalah ahli-ahli hukum ternama yang punya pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alasan putusannya, yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum tersebut. Dengan demikian putusan pengadilan terasa lebih berwibawa (hal. 208).

Perlu diingat, doktrin yang berlum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan sumber hukum formal. Jadi, untuk dapat jadi sumber hukum formal, doktrin harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin yang telah menjadi putusan hakim (hal. 208).

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment

X