Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud Warga negara?
2. Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dikenal dua pedoman yaitu? Jelaskan!
3. Jelaskan sebab sebab seorang warga negara indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan?
4. Jelaskan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara indonesia?
5. Jelaskan pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara
Status:
100% sudah tercapai
Keterangan:
Saya sudah mengerjakan assignment 11 dengan baik dan benar
Bukti:
1. Apa yang dimaksud Warga negara?
Jawab:
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dikenal dua pedoman yaitu? Jelaskan!
Jawab:
Dua pedoman yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
- Asas Kewarganegaraan Umum
- Asas Kelahiran (Ius Soli).
- Asas Keturunan (Ius Sanguinis).
- Asas Kewarganegaraan Tunggal.
- Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
- Asas Kewarganegaraan Khusus
- Asas Kepentingan Nasional
- Asas Perlindungan Maksimum
- Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintahan
- Asas Kebenaran Substantif
- Asas Non-Diskriminatif
- Asas Pengakuan dan Penghormatan Terhadap HAM
- Asas Keterbukaan
- Asas Publisitas
3. Jelaskan sebab sebab seorang warga negara indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan?
Jawab:
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI);
6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9. atau bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Jelaskan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara indonesia?
Jawab:
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara: Indonesia, Belanda, Jepang, dan Cina.
b. Asas Ius Soli (tempat lahir)
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Dikutip dari ‘Laboratorium PPKn’ batasan dalam ius soli adalah wilayah sebuah negara merupakan dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, meskipun orang tuanya bukan negara dari daerah tersebut.
c. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.
d. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa. (Hanya boleh satu kewarganegaraan, yakni Indonesia).
5. Jelaskan pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara
Jawab:
RAKYAT adalah semua orang yang sevara nyata atau pada faktanya ada dan bertempat tinggal di wilayah kekuasaan sebuah negara di mana ia tunduk juga patuh pada pemerintah dan peraturan yang berlaku di tempat tersebut.
PENDUDUK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan telah menetap/berniat menetap selama minimal 1 tahun.
WARGA NEGARA adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.