Cermi 3 UR103- Sausan Raihana Putri Junaedi

Hello semua….

Ketemu lagi sama saya

Wellcome backk to my story, aku mau cerita tentang materi hari ini dan aku mau kasih tau ke kalian setiap hari rabu mata kuliah kita itu adalah agama dengan kode kelas UR103. Nama dosen yang mengajar Pancasila adalah Eka Purnama Harahap, S. Kom., M.T.I

Sebelum mulai ke ceritanya seperti biasa perkenalkan nama saya Sausan Raihana Putri Junaedi, kalian bisa panggil aku Sausan. Hari Rabu 28 September 2022 seperti biasa dari jam 09.40 sampai jam 11.20 kita absen di ruangan Alphabet Incubator(AI). Kita melakukan zoom diruangan Alphabet Incubator(AI) dengan narasumber Tarisya Ramadhan Dengan tema Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara.

Pengertian Negara

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
  • Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.

Pengertian negara dari 4 sudut pandang :

  • Negara sebagai organisasi kekuasaan : Sudut pandang sebuah negara yang pertama adalah negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dikarenakan negara merupakan alat yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar individu lainnya yang berada di dalam kehidupan masyarakat di suatu wilayah tersebut.Hal ini dikemukakan juga pada pengertian negara menurut Logemann dan Harold J. Laski. Logemann sendiri menyatakan bahwa sebuah negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki tujuan untuk mengatur masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan kekuasaan tersebut.
  • Negara sebagai organisasi politik : Sudut pandang sebuah negara yang kedua adalah negara sebagai organisasi politik. Negara dianggap sebagai sebuah asosiasi yang memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban pada masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan sistem hukum yang telah dijalankan oleh sistem pemerintahan yang ada dan sifat dari kekuasaannya memaksa.

Berdasarkan sudut pandang organisasi politik, sebuah negara merupakan bentuk integrasi dari kekuasaan politik maupun sebuah organisasi pokok dari kekuasaan politik yang berlaku. Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat.

  • Negara sebagai organisasi kesusilaan : Sudut pandang sebuah negara yang ketiga adalah negara sebagai organisasi kesusilaan. Negara dianggap sebagai sebuah bentuk jelmaan dari keseluruhan individu yang ada di dalamnya. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pandangan Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi kesusilaan yang terbentuk sebagai sintesa antara kemerdekaan universal bersama serta kemerdekaan bagi individu.Negara juga merupakan sebuah organisme dimana setiap individu di dalamnya dapat menjelma menjadi dirinya, karena negara merupakan bentuk jelmaan dari seluruh individu, dengan begitu sebuah negara memiliki kekuasaan yang paling tinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.
  • Negara sebagai integrasi antara pemerintah serta rakyat : Sudut pandang sebuah negara yang keempat adalah negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat. Negara dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa, sedangkan seorang individu yang ada di dalamnya dianggap sebagai bagian integral dari negara. Setiap individu tersebut memiliki kedudukan serta fungsi dalam menjalankan sebuah negara.

Fungsi Negara

  • Fungsi Ketertiban dan Keamanan : Fungsi dari sebuah negara yang pertama adalah melaksanakan penertiban. Hal ini dikarenakan dalam sebuah negara agar tujuan bersama yang ingin diraih tercapai, harus adanya penertiban yang merupakan sebuah bentuk pencegahan agar bentrokan antara masyarakat tidak terjadi.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran : Fungsi dari sebuah negara yang kedua adalah mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Negara dalam hal ini memiliki arti bahwa akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya dan mengeluarkan usaha agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur
  • Fungsi Pertahanan : Fungsi dari sebuah negara yang ketiga adalah pertahanan. Dalam konteks ini, pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi berjalannya serta kelangsungan hidup dari sebuah negara.
  • Fungsi Penegakan Keadilan : Fungsi dari sebuah negara yang keempat adalah menegakkan keadilan. Hal ini dikarenakan, keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan sebuah proses.

Unsur- Unsur Negara

  • Rakyat atau jumlah pendudukUnsur dari sebuah negara yang pertama adalah adanya rakyat maupun jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka akan mustahil negara tersebut dapat terbentuk.
  • WilayahUnsur dari sebuah negara yang kedua adalah adanya wilayah, dimana jika pada sebuah negara tidak ada wilayah yang dapat ditempati atau tinggali oleh manusia di dalamnya, maka negara tersebut tidak akan terbentuk.
  • PemerintahanUnsur dari sebuah negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan, dimana selain memiliki penduduk serta wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan di dalamnya.
  • Kemampuan membuat hubungan dengan negara lainUnsur dari sebuah negara yang ketempat adalah kemampuan sebuah negara dalam membangun hubungannya dengan lain. Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak.

Sifat – sifat Negara

  • Sifat Mengharuskan
  • Sifat monopoli
  • Sifat mencakup semua

Pengertian konstitusi

Konstitusi merupakan suatu hal penting yang ada dan diterapkan dalam berbagai negara. Dalam hal ini, konstitusi merupakan suatu norma sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan di suatu negara. Dengan begitu, konstitusi dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menerapkan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, konstitusi yang dianut Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar dan tujuan negara yang dibentuk pada masa awal pemerintahan Indonesia.

Perubahan Konstitusi

    • Usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar dapat diangendakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila di ajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat
    • Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar di ajukan secara tertulis dan di tunjukan dengan jelas bagian yang di usulkan untuk diubah beserta alasannya.
    • Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang majelis permusyawaratan rakyat di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat
    • Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis permusyawaratan rakyat

Setelah beliau selesai memberikan materi ada sesi tanya jawab, kita bertanya ke kak Tari dan dijawab juga oleh bapak Tari. Setelah semua sudah selesai baru kita tutup dan kita langsung mengerjakan tugasnya.

Sekian dulu cermi yang saya buat hari  bye see you next time semuanyaa 🙌. Saranghaeyo ❤️

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

7 Comments

Leave a comment

X